Polda Papua Tetapkan Tiga Tersangka Penjualan Senjata, 1 Oknum Brimob, 1 Pecatan TNI

Kepolisian Daerah Papua melakukan penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan senjata. Mereka yakni Bripka MJH, 35 tahun, anggota Brimob aktif di Mako Korbrimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Warga Nabire inisial DC, 39 tahun, berstatus PNS serta anggota cabang olahraga Perbakin, dan seorang pecatan anggota TNI-AD insial FAS, 39 tahun, warga Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Sementara, seorang warga sipil inisial SK yang juga merupakan mantan anggota DPRD, masih dalam pengejaran.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menyatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal senjata api, serta siapa saja oknum yang menguasai senjata ilegal tersebut di wilayah Papua.

“MJH merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua Depok, kelahiran Cilacap 28 Januari 1985, usia 35 thn. Berperan mencari Senpi sesuai pesanan FAS dan DC. Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.13 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana,” kata Waterpauw kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Senin 2 November 2020.

Adapun barang bukti senjata api yang disita tim gabungan polisi dan TNI dari tangan ketiga tersangka yaitu, satu pucuk senjata laras panjang jenis M-16 Caliber 5,56 mm dan satu pucuk M-4 serta dua magazen.

Sumber : tagar.id, papuainside.com, FP TSM

Posting Komentar untuk "Polda Papua Tetapkan Tiga Tersangka Penjualan Senjata, 1 Oknum Brimob, 1 Pecatan TNI"