Presiden Joko Widodo mengesahkan peraturan tentang Komponen Cadangan TNI dari warga sipil biasa untuk diberi pangkat militer resmi. Warga tersebut akan diambilkan dari peserta Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN)
PP itu bernama Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).
Ruang lingkup pengaturan PP ini meliputi:
– Penyelenggaraan PKBN.
– Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi
– Pengelolaan Komponen Pendukung.
– Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
– Mobilisasi dan Demobilisasi.
Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan.
Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:
– Uang saku
– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
– Rawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.
Sumber : news.detik.com
Posting Komentar untuk "Presiden Sahkan TNI Punya Komponen Cadangan Resmi Dari Warga Sipil Biasa"