Yang ditunggu akhirnya tiba, pemerintah akhirnya menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya, dan yang mendukung gerakan tersebut, sebagai teroris.
Ini penting! Dengan status teroris, pemerintah terutama aparat keamanan di lapangan bisa langsung menumpas tanpa perlu repot bernegosiasi.
Selama ini KKB OPM tanpa status “teroris”, walhasil aparat keamanan di lapangan bisa mudah terjerat kasus HAM jika bertindak tegas atau bertindak preventif sebelum ada aksi dari OPM.
Pengumuman status teroris itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (29/4).
Penetapan status ini, katanya, juga sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulakn suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, label teroris lebih dulu disematkan kepada KKB oleh Badan Intelijen Negara (BIN), usai gugurnya Kepala BIN Daerah Papua Brigjen I Gusti Putu Danny yang tertembak KKB di Kabupaten Puncak, Papua, beberapa waktu lalu.
Label ini sempat dikritik oleh Komnas HAM lantaran bisa berkonsekuensi penegakan hukum yang bukan mustahil menjerat masyarakat sipil yang tak bersalah.
Posting Komentar untuk "Sah! Pemerintah Tetapkan KKB OPM Jadi Organisasi Teroris"