China dilaporkan telah mengesahkan undang-undang kemaritiman baru pada 1 September 2021 yang mengklaim dirinya penguasa penuh Laut China Selatan/LCS.
Dalam UU itu, semua kapal asing wajib untuk melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka ketika berlayar memasuki ke LCS dan sekitarnya yang diklaim China melalui Nine Dash Line. Termasuk diantaranya adalah Laut Natuna Utara wilayah ZEE Indonesia.
Pemberitahuan secara internasional telah diterbitkan Jumat lalu oleh Administrasi Keselamatan Maritim China.
Mulai hari Rabu, kapal asing akan diminta untuk menyerahkan nama mereka, tanda panggil, posisi saat ini, tujuan dan kargo, di antara item informasi lainnya.
“Jika kapal gagal melaporkan sebagaimana diperlukan, administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan,” bunyi peraturan baru tersebut.
Pengumuman itu tidak menjelaskan apakah penanganan ini akan memerlukan peringatan, pengusiran paksa atau tindakan lainnya. Masih belum jelas bagaimana China berencana untuk menegakkan peraturan tersebut, dan seberapa jauh hal itu akan berjalan dengan pulau-pulau yang diklaim China yang saat ini dikelola oleh negara-negara lain.
Posting Komentar untuk "China Bikin UU Baru Untuk Laut LCS, Semua Kapal Yang Melintas Harus Patuh"