
Secara resmi Pemerintah China dilaporkan telah mengajukan nota protes diplomatik terhadap pemerintah Indonesia terkait Laut Natuna Utara (LNU). Beijing mengklaim bahwa LNU adalah hak milik China dan segala aktifitas Indonesia di atasnya harus berhenti.
Dalam berita yang dilansir Reuters, China memerintahkan Indonesia agar aktifitas Pengeboran minyak dan gas alam di LNU harus distop karena wilayah tersebut berada dalam Nine Dash Line (Sembilan Garis Putus) milik China.
“(Surat itu) sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kita di bawah Hukum Laut,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (1/12/2021).
Farhan kemudian menegaskan bahwa Indonesia tidak akan tunduk dengan hal itu. Pasalnya wilayah pengeboran itu secara sah merupakan hak milik RI.
“Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami,” tambahnya.
Sementara itu, Farhan juga mengatakan bahwa China, dalam surat terpisah, juga memprotes latihan militer Garuda Shield yang dilakukan bersama Amerika Serikat (AS) bulan Agustus lalu. China khawatir latihan itu akan mengganggu stabilitas kawasan.
LCS merupakan jalur penting untuk sebagian besar pengiriman komersial dunia. Kawasan itu termasuk dalam teritori wilayah ASEAN seperti Brunei, Kamboja, China, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.
Lautan itu diyakini sebagai lautan yang kaya hasil alam, terutama migas dan ikan. Menurut CFR, di LCS ada sekitar 900 triliun kaki kubik gas alam.
Tinggalkan Balasan