Dirut PT PAL Ditangkap KPK Terkait Suap Kapal Perang Filipina

KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Firmansyah diduga menerima suap terkait pesanan dan pembuatan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal bernama BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam,
KPK menaikkan status empat orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Mereka yang ditetapkan sebagai
tersangka adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.

Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.

Sumber: detik.com

Baca Juga:  Langkah Cerdas Partai Non Ahok Dorong 2 Cagub DKI

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan