DPR Desak Pemerintah Naikkan Status OPM Sebagai Teroris

Pemerintah didesak menaikkan status penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua menjadi penanganan tindak pidana terorisme. Pasalnya, KKB yang menembak 31 pekerja PT Istaka Karya yang tengah membangun jembatan Habema-Mugi, Kabupaten Nduga, Papua, dianggap teroris.

“Menurut hemat saya, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme,” ujar Anggota Komisi I DPR Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/12/2018).

Sehingga, menurut dia, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memberantasnya dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar dihukum semaksimal mungkin.

“Karena itu, saya mendesak pemerintah agar menaikkan status penanganan kelompok kriminal bersenjata ini menjadi penanganan tindak pidana terorisme. Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI,” katanya.

Dia melanjutkan, jika berbicara kedaulatan, maka gerakan itu tidak boleh semakin meluas dan penanganannya tidak boleh berlarut-larut. Legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mengungkapkan, alasan KKB di Papua sudah masuk kategori teroris.

Dia menerangkan, definisi terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Baca Juga:  Prabowo Tawarkan Senjata Buatan Pindad ke Pasukan Elit Laos

“Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis,” kata sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini.

Sumber: sindonews.com

4 Komentar

    • Kelihatan nya usulan PKS soal definisi terrorist akan sulit diterima di DPR …
      OPM Mungkin dianggap bukan terrorist…karena OPM itu makan babi Dan suka mabok ..
      OPM tidak berjubah Dan tidak sholat …jadi Mungkin sekali dianggap bukan terrorist oleh sebagian besar anggota DPR Dari partai besar ..
      Jadi ….densus 88 itu tidak bisa dipakai oleh menumpas OPM ..
      Sebab ..Ya itu tadi … OPM Mungkin bukan terrorist…karena OPM tidak berjubah Dan tidak sholat 5 waktu ..
      Semoga jelas …Dan tidak usah Tanya..

Tinggalkan Balasan