Mengenal Bom Fosfor Putih Yang Mengerikan

Fosfor putih, atau dikenal juga dalam istilah Bahasa Inggris WP (white phosphorous) adalah satu dari sekian banyak alotrop dari elemen fosfor. Sifatnya mudah terbakar dan piroforik ketika bertemu dengan udara –terbakar pada suhu 50 °C. Wujud alotrop ini adalah benda padat lunak yang warnanya menjadi kuning bila terkena cahaya. Fosfor putih dapat ditangani dengan aman di bawah air untuk mencegah pembakaran spontan saat kontak dengan udara.

Apakah kegunaan fosfor putih dalam militer? Sebagai agen penghasil asap yang paling efisien dalam rasio weight-to-weight, fosfor putih dipakai sebagai isi untuk munisi dan dijuluki dengan istilah WP/Willie Pete. WP menjadi pengisi standar bagi munisi asap (smoke). Zat ini dipakai dalam granat asap untuk infantri, dimuat di smoke discharger milik tank dan kendaraan lapis baja lainnya, atau sebagai bagian dari munisi untuk artileri, mortar, dan roket.

Fosfor putih memiliki kemampuan untuk

(1) menghasilkan tabir asap dengan cepat untuk menghalangi penglihatan lawan dan menyembunyikan posisi teman,

(2) menghalangi signature inframerah, atau

(3) menandai target untuk dukungan udara jarak dekat.

Cahaya yang dihasilkan fosfor putih saat terbakar juga dapat dimanfaatkan untuk penerangan.

Tidak hanya itu, fosfor putih memiliki efek sekunder sebagai pembakar (incendiary) yang sangat berguna. Fosfor putih dapat menyulut bahan kain, bahan bakar, munisi dan barang-barang mudah terbakar lainnya. Zat ini juga efektif dipakai melawan personnel lawan karena menempel ke permukaan manapun dan terus terbakar. Asap WP yang tebal juga dapat menyebabkan iritasi pada mata, membran mukosa hidung, dan saluran pernafasan dalam konsentrasi moderat, sedangkan konsentrasi yang lebih tinggi dapat menghasilkan luka bakar.

Fosfor putih telah dipakai luas oleh militer-militer sejak PD I. AD Inggris memperkenalkan granat WP pabrikan pertama pada tahun 1916. Pada saat perang, mortar, shell, roket, dan granat fosfor putih banyak dipakai oleh US, Commonwealth dan Jepang (dalam skala yang lebih kecil) baik sebagai penghasil asap maupun senjata anti-personnel. Fosfor putih juga secara luas dipakai di PD II, dan banyak digunakan Sekutu untuk memecah serangan infantri Jerman dan membuat kekacauan di tengah-tengah konsentrasi lawan.

Zat ini terus dipakai di Korea, Vietnam, dan konflik-konflik modern. Dalam Perang Irak, fosfor putih dipakai dalam misi-misi shake-and-bake artileri, dimana peluru WP ditembakkan untuk mengusir pemberontak keluar dari persembunyian mereka, dan kemudian ditindak menggunakan peluru HE.

Baca Juga:  Warga Turki Desak Tangkap Prajurit Militer Amerika di Incirlik

Apakah WP termasuk senjata yang terlarang? Banyak orang yang mengira bahwa WP adalah senjata terlarang tanpa benar-benar mencari dan membaca law of war yang relevan. Penting untuk benar-benar mencari bahan bacaan sebelum menyimpulkan sesuatu agar kesimpulan yang ditarik tidak salah.

Ada dua “argumen” yang sering digunakan untuk menyatakan bahwa WP adalah senjata terlarang. Yang pertama adalah argumen “senjata pembakar” (incendiary weapon), yang menyatakan bahwa WP termasuk senjata pembakar sehingga penggunaannya dilarang dalam CCW (Convention on Certain Conventional Weapons). Akan tetapi, dapat dilihat jika membaca isi CCW bahwa tidak ada pelarangan apapun terhadap WP:

1. Pengertian senjata pembakar (incendiary weapon) dalam Convention on Certain Conventional Weapons, Article 1 of Protocol III: “any weapon or munition which is primarily designed to set fire to objects or to cause burn injury to persons through the action of flame, heat, or combination thereof, produced by a chemical reaction of a substance delivered on the target”.

Ada barang-barang yang dikecualikan dari definisi senjata pembakar menurut Protocol III (dan scope Protocol ini), yaitu:

(i) Munitions which may have incidental incendiary effects, such as illuminants, tracers, smoke or signalling systems;

(ii) Munitions designed to combine penetration, blast or fragmentation effects with an additional incendiary effect.

Penggunaan munisi yang mengandung WP, yang utamanya didesain untuk penerangan atau penyembunyian ketimbang melukai lewat panas atau api, tidak diatur oleh Protocol ini karena efek pembakarnya termasuk insidentil.

Bahkan bila munisi yang mengandung WP ternyata memenuhi syarat sebagai “senjata pembakar” dalam Protocol III, penggunaannya tidak dilarang oleh Protocol ini. Protocol III hanya melarang serangan pada “objektif militer apapun yang terletak di tengah konsentrasi sipil lewat senjata pembakar di luar senjata pembakar yang dijatuhkan lewat udara, kecuali jika objektif militer tersebut jelas terpisah dari konsentrasi sipil dan semua tindakan pencegahan yang layak dilakukan untuk membatasi efek pembakar ke objektif militer dan menghindari, meminimalisasi kematian sipil, cedera dan kerusakan ke objek sipil yang tak disengaja”.

Protocol III terus melarang pemakaian senjata pembakar yang dijatuhkan dari udara terhadap populasi sipil, atau penyerangan menggunakan pembakar yang tidak membeda-bedakan (indiscriminate) terhadap kekuatan militer yang berada di satu lokasi dengan sipil. Namun, protokol itu juga dengan spesifik mengecualikan senjata-senjata yang efek pembakarnya sekunder. Ini artinya, seluruh munisi WP tidak digolongkan sebagai senjata pembakar dibawah CCW Protocol III, dan dikecualikan dari konten protokol tersebut.

Baca Juga:  Ilmuwan Rusia Bantu Pengembangan Rudal Nuklir Korea Utara

Lalu ada juga argumen “senjata kimia” dimana WP acapkali disebut sebagai senjata kimia, sehingga pemakaiannya harus dilarang dalam pertempuran sesuai dengan CWC (Chemical Weapons Convention). Sama dengan sebelumnya, bila dilihat dengan seksama tidak ada pelarangan pemakaian WP dalam CWC:

2. Pengertian senjata kimia menurut 1992 Chemical Weapons Convention adalah “munitions and devices, specifically designed to cause death or other harm through the toxic properties of those toxic chemicals specified in subparagraph (a), which would be released as a result of the employment of such munitions and devices; (Art.II(1) in relevant parts)”.

WP sendiri memang beracun bila dihirup atau ditelan, akan tetapi munisi WP tidak didesain secara spesifik untuk menyebabkan cedera atau kematian lewat sifat beracunnya. Karena ini, WP tidak termasuk ke dalam ketentuan tersebut. Ketika WP dipakai secara militer untuk penerangan maupun penyembunyian, sifat beracunnya itu sama sekali tidak terpakai. Maka, WP tidak digolongkan sebagai senjata kimia yang terlarang.

Jadi disamping segala macam kontroversi yang ada, penggunaan WP dalam perang tidak termasuk “kejahatan perang” atau “pemakaian senjata terlarang”. WP juga tidak termasuk “senjata kimia”, dan efeknya sebagai pembakar juga adalah sesuatu yang sekunder. Kegunaan utamanya dalam militer adalah menghasilkan tabir asap, menandai lokasi, dan penerangan –itulah mengapa tulisan “WP SMOKE” dalam munisi-munisi yang mengandung fosfor putih tidak berubah selama tujuh dekade lebih.

Efek sekundernya yang sangat efektif sebagai pembakar tidak langsung menjadi fungsi primer yang membuatnya banyak dipakai, meskipun dalam sejarah, memang banyak dipakai oleh militer-militer seperti itu. Sederhananya, munisi WP tidak diluncurkan ke posisi pasukan sendiri –baik itu dari granat, mortar, shell, atau roket, melainkan dilempar menghadap ke lawan. Musuh manapun yang berada di areanya bukanlah tanggung jawab penggunanya.

Sumber:

https://en.wikipedia.org/wiki/White_phosphorus_munitions

http://www.weaponslaw.org/weapons/white-phosphorus-munitions

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan