
Oknum anggota TNI Pratu DAT yang diduga terlibat kasus jual beli amunisi kepada KKSB Papua telah digelandang ke Markas Detasemen Polisi Militer XVII/Cenderawasih, Jayapura, Selasa (6/8).
Pratu DAT diterbangkan ke Jayapura setelah ditangkap tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Kodim 1801/Sorong, Papua Barat, pada Minggu (4/8).
Kepala Penerangan Kodam XVII/ Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, Pratu DAF selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk diajukan ke Pengadilan Militer.
“Kalau memang benar terbukti, berarti sanksi hukum berat menunggu. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara,” kata Letkol Eko Daryanto kepada wartawan di Jayapura, Selasa.
Ia menegaskan, institusi TNI tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku bila terbukti. Apalagi dalam kasus jual beli amunisi kepada kelompok yang selama ini merongrong kedaulatan NKRI di Papua.

“Kita tidak main-main dengan penegakan hukum, ini terkait UU Darurat No 21 tahun 1951. Hukuman bisa ditambah pemecatan dari institusi TNI apabila terbukti,” tandas Daryanto.
Selain DAT, dua oknum anggota TNI lainnya, Pratu M dan Pratu O, lebih dulu diamankan dan kini berada di Divisi Infanteri III/Kostrad Kariango yang bermarkas di Maros, Sulawesi Selatan.
Ketiganya diburu setelah Satgas Nemangkawi menangkap tiga orang jaringan KKSB beserta 600 butir amunisi di depan Diana Shopping Center, Jalan Budi Utomo, Kota Timika, beberapa waktu lalu.
Pratu DAT ditetapkan DPO setelah kabur dari Timika sejak 24 Juli lalu menggunakan kapal perintis melalui Dobo, Maluku Tenggara, lalu melanjukan perjalannya ke Sorong, Papua Barat pada 28 Juli.
Sumber: seputarpapua.com
bila menilik kejahatan nya sudah seharusnya,,,karna selain menghiyanati juga prilaku kejahatan nya membawa dampak yang dapat membawa korban nyawa…contoh terjadi nya pelaku penembakan dan penyerangan belakangan ini…baik sipil maupun militer telah jadi korbanya…seandainya tidak ada pasokan amunisi tentu akan meminimalisir kejadian serupa…!!!
tapi seharusnya bisa lebih diperdalam penyelikan kasus penjualan amunisi tersebut…karna sudah menjadi rahasia umum bahwa ada oknum baik dari tni maupun polri yang menjual amunisi…jadi sebaiknya dituntaskan kasus selagi ada momentum nya…berantas oknum oknum yang jadi parasit dan pengkhiyat dikesatuan masing masing…!!!
Penghianat yg membunuh bangsa nya sendiri, cuma satu hukumnya hukum mati