
Ditengah-tengah keterbatasan anggaran pertahanan masih ada saja oknum TNI AU yang mengambil keuntungan untuk perutnya sendiri. Diberitakan oleh Merdeka.com (26/11/2019) TNI AU mengadakan sidang displin di Mabesau, sidang ini merupakan tindak lanjut atas tindakan pemalsuan Spare Part (suku cadang) yang dilakukan tiga prajurit TNI AU.
Menurut KSAU Marsekal Yuyu Sutisna Tiga prajurit yang mendapat hukuman adalah Mayor (Tek) YKR, Letkol (Tek) MAT dan Letkol SHR, ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pemalsuan sparepart pesawat milik TNI AU.
Dari hasil sidang, Mayor Tek YKR diputuskan bersalah dengan hukuman disiplin berupa penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi administratif berupa, penundaan mengikuti pendidikan satu periode serta penundaan usulan kenaikan pangkat tiga periode.
Sedangkan Letkol Tek MAT diberi hukuman 14 hari penahanan berat dan 7 hari penahanan berat untuk Letkol SHR. Keduanya juga diberi sanksi administratif yang sama dengan Mayor Tek YKR.
Pemalsuan suku cadang pesawat tempur TNI AU bukan yang pertama kalinya pada maret 2015 lalu empat rekanan TNI AU di blacklist terkait suku cadang palsu. Dari tangan para tersangka, tim intelejen Staf Pengamanan (Spam) TNI AU mendapatkan barang bukti puluhan item suku cadang pesawat ilegal Hercules C-130 dan Cassa 212.
Sumber: World Defense Zone
Tinggalkan Balasan