Pada 5 Januari, Iran mengeluarkan permintaan “red notice” kepada Interpol untuk penangkapan Presiden AS Donald Trump dan 47 pejabat AS lainnya.
Juru bicara pengadilan Iran Gholam Hossein Esmaili mengumumkan selama konferensi pers bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional untuk menangkap Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya yang diidentifikasi berperan dalam pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani pada 3 Januari 2020 menggunakan serangan pesawat tak berawak AS.
“Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini,” kata Gholam Hossein Esmaili, juru bicara pengadilan Iran.
Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional oleh Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang eksekusi di luar hukum, singkat atau sewenang-wenang.
“Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi dan tindakan militer Iran, di Suriah dan Irak,” tulis Callamard dalam laporan Juli. “Tapi tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawa, tindakan yang diambil oleh AS adalah melanggar hukum.”
Pada bulan Juni, jaksa penuntut Teheran Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi “tuduhan pembunuhan dan terorisme”.
Interpol, yang berbasis di Prancis, menolak permintaan Iran, mengatakan konstitusinya melarangnya melakukan “intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras”.
Dalam sebuah upacara di Teheran untuk menandai ulang tahun pembunuhan Soleimani, kepala kehakiman Ebrahim Raisi mengatakan Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal karena status politiknya.
Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Tetapi bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang seharusnya tidak bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya, “katanya.
“Trump harus membayar kembali, apa pun posisinya,” kata Ebrahim Raisi, saat Iran menandai peringatan pembunuhan Soleimani.
“Apakah dia memimpin pemerintahan AS atau tidak, Trump harus menghadapi pembalasan atas kekejaman yang telah dia lakukan,” kata Raisi.
Juru bicara Dewan Penjaga Iran, Ali Kadkhodaei mengatakan kekebalan hukum Trump sebagai kepala negara bermasalah karena mengejarnya secara hukum, tetapi “beberapa pakar internasional berpandangan bahwa setelah kepresidenan Trump selesai, hal ini mungkin dilakukan”.
Red notice Interpol adalah permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk membantu menemukan dan menangkap buronan yang dicari baik untuk penuntutan kejahatan atau menjalani hukuman penjara.
Sekretariat Jenderal Interpol berkomentar bahwa menurut konstitusi badan kepolisian internasional, “Organisasi dilarang keras melakukan intervensi atau aktivitas yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.”
Namun, setelah 20 Januari, Trump bukan lagi Presiden AS.
AS dalam beberapa pekan terakhir telah menerbangkan pembom B-52 di atas Teluk Persia dan mengirim kapal selam bertenaga nuklir ke Selat Hormuz.
Trump juga menolak Pentagon dan memerintahkan kapal induk USS Nimitz untuk tetap berada di wilayah tersebut karena ancaman tersebut.
Posting Komentar untuk "Iran Terbitkan Red Notice Untuk Jadikan Donald Trump Buronan Internasional"